Jawaban:
Wajib Beternak di Lokasi Yang Ditentukan
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan. Pemerintah Batam memiliki peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum nomor 16 tahun 2007. Di dalam perda tersebut memuat perizinan tentang produksi hewan ternak di pemukiman warga. Di sana dijabarkan mengenai pasal yang mengatur peternakan unggas harus sesuai dengan kawasan yang telah ditentukan.
Jika di lapangan terjadi penyimpangan maka warga setempat bisa mengadukan kepada kantor Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K). Mekanismenya, warga menyampaikan secara tertulis kepada RT, RW, kelurahan atau kecamatan. Selanjutnya pihak kelurahan atau kecamatan meneruskan laporannya ke Dinas KP2K.
Laporan yang sudah diterima oleh Dinas KP2K akan segera dievaluasi. Nantinya tim akan meninjau langsung lokasi yang dilaporkan warga itu. Jika terjadi pelanggaran, Dinas KP2K akan memberikan surat peringatan (SP) kepada yang bersangkutan. Jika tidak ada perubahan setelah diberikan SP, maka akan dilakukan tindakan selanjutnya. Saran kami Anda lapor RT dan RW terlebih dulu. Demikian penjelasan kami.
Terganggu Suara Ternak Kalkun/Ayam
Written by Wirlisman, SH Notaris & PPATPertanyaan:
Terganggu Suara Ternak Kalkun/Ayam
Selamat sore Pak Notaris, semoga senantiasa dalam lindungan Allah. Saya ingin bertanya apabila ada tetangga di perumahan saya ternak ayam dan kalkun apakah diperbolehkan? Persoalannya, suara kalkun ini sangat mengganggu pada malam hari dan ayamnya sering berisik. Ini sudah kelewatan gangguannya Pak. Terima kasih atas penjelasan Bapak.
Pengirim: +628127011xxxx & +62813287xxxx

Wirlisman, SH Notaris & PPAT
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453 | Website: www.notarisppat.co.id Email: info[at]notarisppat.co.id | Tel. +62-778-431931 Mobiles +6281-270-600-277 | Kirim Pertanyaan Anda Klik Di Sini !