Jawaban:
Penjualan Batal Demi Hukum
Terima kasih telah berkunjung ke website kami dan kiriman pertanyaan Anda. Dasar hukum jual beli yang berkekuatan hukum hukum tentu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perjanjian jual beli diatur dalam Pasal 1457 sampai Pasal 1540 KUHPerdata.
Pengertian jual beli menurut Pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan.
Perjanjian jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, seketika setelahnya orang-orang ini mencapai sepakat tentang kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan itu belum diserahkan atau pun harganya belum dibayar (Pasal1458 KUHPerdata).
Fungsi Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli sebagai berikut;
- Setiap perjanjian yang bermaksud memindahkan hak atas tanah, memberikan sesuatu hak baru atas tanah, menggadaikan tanah, atau meminjam uang dengan hak atas tanah sebagai tanggungan, harus dibuktikan dengan suatu akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
- Akta tanah dan akta jual beli (AJB) harus dibuat oleh dan di hadapan Notaris/PPAT karena merupakan satu-satunya pejabat yang berwenang. Pendaftaran tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Kesimpulannya Notaris/PPAT dalam transaksi jual beli adalah suatu yang mutlak khususnya bagi pembeli
- Berbicara tentang kekuatan hukum transaksi jual beli, tentu yang sesuai dengan prosedur dan mempunyai akta otentik lebih kuat daripada yang tidak sesuai prosedur apalagi jual beli di bawah tangan
- Seharusnya yang dilakukan adalah melaksanakan transaksi jual beli sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar apabila terjadi masalah di kemudian hari bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh sebab itu, kami sarankan Anda ke Notaris/PPAT untuk mengurusnya kembali keabsahan proses itu.