Jawaban:
SIUP Sesuai Klasifikasi Perusahaan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha. Surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha per orangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP.
Dokumen ini sebagai landasan izin untuk melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin ini tidak hanya untuk usaha berskala besar saja, namun usaha kecil juga membutuhkan surat izin usaha perdagangan. Agar usaha yang berjalan mendapatkan pengakuan dan pengesahan pemerintah.
SIUP memiliki tiga kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya Rp200 juta, SIUP menengah modal yang disetor dan kekayaan bersih antara Rp200 juta sampai Rp500 juta, dan SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta.
Prosedur Pembuatan SIUP;
- Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP/PDP bermaterai Rp6.000,00 yang ditandatangani oleh pemilik usaha
- Fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum sebanyak tiga lembar
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak tiga lembar
- Fotokopi NPWP sebanyak tiga lembar
- Fotokopi izin gangguan (HO)
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha