Jawaban:
Uang Lembur Wajib Dibayarkan Karyawan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam pertanyaan Anda, belum dijelaskan lebih terperinci mengenai bidang usaha perusahaan tempat bekerjanya. Berdasarkan ketentuan, ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari pengaturan mengenai waktu kerja lembur sebagaimana diatur dalam pasal 78 ayat (3) Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan pasal 2 Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP-102/MEN/VI/2004 tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur (Kepmenaker No. 102/2004).
Oleh karena itu, kami berasumsi bahwa bidang usaha perusahaan tersebut bukan pada bidang usaha yang dikecualikan oleh pasal-pasal itu. Pada dasarnya, tidak ada perbedaan mengenai ketentuan lembur (bekerja melebihi waktu kerja) antara pekerja laki-laki atau perempuan, karyawan lama atau baru. Secara umum, waktu lembur berdasarkan pasal 78 ayat (1) huruf b UU Ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat (1) Kepmenaker No. 102/2004, waktu kerja lembur dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 (satu) hari dan 14 jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila kerja kantor berakhir pukul 18.00 WIB, maka lemburnya hingga pukul 21.00 WIB.
Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur
Written by Wirlisman, SH Notaris & PPATPertanyaan:
Manajemen Tak Bersedia Bayar Lembur
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, bagaimana mekanisme pekerja yang diperintahkan untuk lembur? Apakah karyawan baru dengan karyawan lama harus tetap siap sedia jika diperintahkan untuk bekerja lembur? Mohon penjelasannya?
Pengirim: +628137131xxxx

Wirlisman, SH Notaris & PPAT
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453 | Website: www.notarisppat.co.id Email: info[at]notarisppat.co.id | Mobiles phone (+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-1476-6227 | Kirim Pertanyaan Klik Di Sini !