Jawaban:
Ajukan Peninjauan Kembali di Pengadilan
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dalam kasus Anda sebenarnya dapat dijelaskan sebagai berikut;
Untuk kasus yang sudah diputus oleh pengadilan, hal tersebut telah sah atau inkrah dan hanya bisa dilakukan perlawanan hukum oleh adanya bukti baru yang menyatakan putusan tersebut adalah tidak sah. Jadi Anda harus mendapatkan bukti tersebut apakah putusan itu didasari oleh kecurangan pihak lawan atau telah ada bukti yang menguatkan tanah tersebut adalah milik Anda atau orang lain. Caranya adalah jika telah ada bukti baru atau novum, Anda dapat mengajukan gugatannya ke pengadilan lagi atau dikenal dengan nama peninjauan kembali.
Apabila tanah anda yang akan digusur merupakan objek dari putusan pengadilan yang lalu, memang hal tersebut dapat saja dilakukan penggusuran atau eksekusi atas dasar putusan pengadilan yang lalu. Sebab prinsip peninjauan kembali tidak dapat menunda eksekusi. Tapi dapat diminta kepada hakim untuk ditunda eksekusinya sampai prosesnya jelas terlebih dulu. Jika tanah itu bukan objek dari putusan pengadilan yang lalu, maka hak Anda untuk mempertahankan tanah tersebut.
Saran saya, Anda bekerja sama dengan para pihak yang tanahnya akan digusur tersebut agar mencari cara yang tepat sesuai hukum atau dapat minta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdekat. Demikian penjelasannya dan semoga bermafaat.
Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?
Written by Wirlisman, SH Notaris & PPATPertanyaan:
Apakah Bisa Menggusur Penghuni Rumah?
Selamat sore Notaris/PPAT Batam, tanah yang sudah dijual ke pihak lain, tetapi di atas tanah tersebut masih terdapat rumah milik orang lain. Kemudian terjadi sengketa dan proses pengadilan telah sampai pada keputusan yang memenangkan pihak pembeli baru. Pada waktu eksekusi nanti, apakah rumah yang ada di sana dapat digusur?
Pengirim: +628136422xxxx

Wirlisman, SH Notaris & PPAT
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453 | Website: www.notarisppat.co.id Email: info[at]notarisppat.co.id | Mobiles phone (+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-1476-6227 | Kirim Pertanyaan Klik Di Sini !