Jawaban:
Alat Ukur Pedagang Harus Ditera Ulang
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan publik. Salah satunya alat penimbang atau alat ukur jenis lainnya. Setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan menjadi tolak ukur penyelenggaraan pelayanan di lingkungannya.
Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) memberikan Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 956/MDAG/KEP/10/2012 tentang Penetapan Kota Batam Sebagai Daerah Tertib Ukur. Sebanyak 675 unit timbangan diserahkan kepada Pemko Batam untuk diberikan kepada Usaha Mikro pemilik alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Alat ukur, takar, dan timbang yang sudah tidak standar diganti dengan alat-alat yang diberikan tersebut. Sehingga di pasar, alat ukur, takar, dan timbang yang sudah rusak atau tidak memenuhi syarat teknis kemetrologian tidak dioperasikan lagi. Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi merupakan penyelenggara pelayanan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan kepada masyarakat. Baik untuk konsumen dan produsen mengenai kebenaran pengukuran.
Hal ini sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Nomor 2/1981 tentang Metrologi Legal (UUML). Jadi, Alat ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) wajib ditera dan ditera ulang sesuai PP RI Nomor 2/1985. Disperindag & ESDM Batam sudah melakukan pelantikan kepada empat orang petugas unit pelayanan teknis (UPT) tertib ukur. Petugas ini yang secara rutin melakukan pengecekan dan pengontrolan di lapangan.
Batam dinobatkan sebagai daerah tertib ukur setelah dilakukan beberapa tahapan kegiatan pengawasan dan pembinaan penggunaan UTTP bersama-sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional I Medan, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kepri, dan Disperindag & ESDM Batam. Jika berat barang berkurang, bisa jadi alat ukur Anda di rumah yang harus dicek. Demikian penjelasannya.
Berat Tepung Tidak Sesuai Timbangan
Written by Wirlisman, SH Notaris & PPATPertanyaan:
Berat Tepung Tidak Sesuai Timbangan
Selamat siang Notaris/PPAT Batam, saya ingin bertanya mengenai alat ukur atau timbangan yang ada di pasar? Apakah ada perbedaan timbangan antara pedagang satu dengan pedagang lainnya? Saya pernah beli tepung 10 kilogram, setelah saya cek di rumah beratnya tidak sampai 10 kilogram. Jadi yang salah timbangannya atau pedagangnya yang kurang teliti? Terima kasih.
Pengirim: +628136592xxxx

Wirlisman, SH Notaris & PPAT
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453 | Website: www.notarisppat.co.id Email: info[at]notarisppat.co.id | Mobiles phone (+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-1476-6227 | Kirim Pertanyaan Klik Di Sini !