Jawaban:
Laporkan Kepada Pengadilan Negeri
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Dari kasus ini harus jelas dulu bagaimana proses cerai suami istri ini atau sampai di mana kasusnya? Apakah sudah sampai putusan atau belum, jadi kita harus melihat kasusnya dengan jeli dan teliti. Anda dapat mengajukan gugatan atau keberatan tentang harta gono-gini tersebut kepada pengadilan tempat proses cerai mereka bahwa Anda telah memenangkan lelang dan berhak atas rumah itu.
Jika sudah ada keputusan, maka dilihat dulu putusannya seperti apa? Dasarnya adalah KUHP pasal 378 dan 379. Jika semua itu tidak ada masalah Anda tinggal mengumpulkan bukti lelang, sertifikat, dan dokumen pendukung bahwa Anda adalah pihak yang berhak atas rumah iyu. Umumnya hipotik dari bank memiliki kekuatan untuk mengambil alih jaminan atau parate eksekusi. Jika ingin eksekusi atau ambil alih diperlukan berita acara dari pengadilan.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap hal ini tergantung perjanjian Anda dengan pihak penyelenggara lelang hal itu. Anda tidak diperkenankan secara paksa mengusir mereka karena dapat berakibat adanya keberatan pihak tertentu. Langkahnya dapat meminta surat eksekusi ke ketua Pengadilan Negeri (PN) jika Anda ingin menyita rumah itu. Ditambah dukungan dari kepolisian setempat jika prosesnya sudah benar. Tidak lupa melibatkan RT/RW setempat sebelum penyitaan dan pengosongan.
Cara Eksekusi Rumah Bersengketa
Written by Wirlisman, SH Notaris & PPATPertanyaan:
Cara Eksekusi Rumah Bersengketa
Selamat malam Notaris/PPAT Batam, ada suami istri punya rumah yang dijaminkan ke bank. Karena tidak bisa membayar maka rumah itu dilelang. Setelah menang lelang pihak pembeli susah mengeksekusi karena rumah ditahan pengacara suami istri tersebut karena sedang menjalani proses cerai di pengadilan. Bagaimana tindakan pembeli rumah agar dapat mengambil alih rumah tersebut?
+62813726xxxxx

Wirlisman, SH Notaris & PPAT
Komplek Jaya Putra Blok B/5 Jalan Raja Ali Haji, Kel. Sungai Jodoh, Kec. Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri, Indonesia, 29453 | Website: www.notarisppat.co.id Email: info[at]notarisppat.co.id | Mobiles phone (+62) 812-7060-0277 or (+62) 813-1476-6227 | Kirim Pertanyaan Klik Di Sini !